[MAKALAH] Hadis Sebagai Sumber Ajaran Islam
Hadist Sebagai Sumber Ajaran Islam dan
Fungsi Hadist Terhadap Al Quran
Di susun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Ulumul Hadist
Dosen Pengampu : Hj. Neni Nurlaela, Lc.
M.Ag

Disusun oleh
Ahmad Furkon (20122294)
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AT-TAQWA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANDUNG
2020
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya bagi Allah Azza wa Jalla yang dengan
kemurahan-Nya yang tak terhingga mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi
wa Salam untuk menyampaikan cahaya-Nya kepada seluruh umat manusia.
Firman-firman-Nya dan sabda-sabda Rasul-Nya kemudian menjadi dua sumber cahaya
kebenaran yang menuntun manusia dalam perjalanan hidupnya hingga akhir zaman.
Kami mengucapkan syukur kepada Allah Azza wa Jalla karena
berkat rahmat dan pertolongan-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyusun
makalah yang berjudul “Hadist Sebagai Sumber Ajaran Islam dan Fungsi Hadist
Terhadap Al Quran” dengan lancar, makalah ini disusun sebagai bagian dari
laporan memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Hadist.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpah kepada
manusia paling mulia Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam yang
telah membawa dua cahaya kebenaran (Al Quran dan Hadist) sebagai petunjuk
sepanjang jalan bagi semua manusia dalam menjalani kehidupannya agar selamat
dunia hingga akhirat.
Sebagai umat islam tentunya sudah menjadi keharusan untuk
mengetahui dan mempelajari hadist karena hadist adalah salah satu sumber utama
ajaran islam. Untuk itu dalam makalah ini kami sedikit menguraikan tentang
pengertian, kedudukan dan fungsi hadist dalam ajaran islam. Semoga dengan
adanya makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca.
Oktober 2020
Ahmad Furkon
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ...................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah ......................................................................................... 3
B.
Rumusan
Masalah.................................................................................................... 3
C.
Tujuan
Makalah....................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hadist,
As-Sunnah, Khabar Atsar, dan Hadist Qudsi........................... 4
B.
Kedudukan
Hadist Sebagai Sumber Ajaran Islam.................................................. 6
C.
Fungsi
Hadist Dalam Ajaran Islam......................................................................... 7
BAB III PENUTUP
Kesimpulan.......................................................................................................................... 10
Saran.................................................................................................................................... 11
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Allah
Azza wa Jalla mengutus para Nabi dan Rasul-Nya kepada umat manusia untuk
menjadi pemberi petunjuk ke jalan yang benar dan lurus agar manusia hidup ada dalam
kebahagian dan keselamatan di dunia hingga akhirat. Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi wa Salam diutus dengan membawa risalah islam sebagai petunjuk yang
benar yang mengajak manusia agar hidup lurus dengan berpedoman kepada
Kitabullah dan Sunnah Nabi (Al Quran & Hadist).
Dalam
sebuah hadist Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda, “Aku
tinggalkan kepada kamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selamanya, selama
kamu berpegang teguh kepada kedua-duanya, yaitu Kitab Allah (Al Quran) dan
Sunnahku.” (HR. Al-Hakim), dalam hadist ini Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi wa Salam telah memberikan kita sebuah pedoman jika ingin hidup kita
berada di jalan yang lurus dan benar yaitu dengan berpegang teguh kepada Al
Quran dan Hadist Nabi.
Al
Quran dan Hadist adalah dua sumber utama ajaran islam keduanya menjadi sumber
rujukan dalam penetapan hukum dalam islam. Dalam penetapan sumber rujukan hukum
islam Al Quran berada di tingkat pertama, tapi dalam realitasnya ada beberapa
perkara yang sedikit sekali Al Quran membahasannya atau Al Quran hanya
membicarakannya secara global saja dan tidak terperinci. Untuk memperjelas dan
merinci keuniversalan Al Quran maka dibutuhkan Hadist atau Sunnah Nabi. Maka,
disinilah peran dan kedudukan hadist sebagai penjelas dari Al Quran dan menjadi
sumber rujukan hukum kedua setelah Al Quran.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, kami merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan hadist, As-Sunnah, Khabar, atsar dan Hadist Qudsi?
2.
Bagaimana
kedudukan hadist sebagai sumber ajaran islam?
3.
Bagaimana
fungsi hadist terhadap Al Quran?
C.
Tujuan
Pembahasaan
1.
Mengetahui
perbedaan hadist, As-Sunnah, Khabar, Atsar dan Hadist Qudsi
2.
Mengetahui
kedudukan hadist sebagai sumber ajaran islam
3.
Mengetahui
dan memahami fungsi hadist terhadap Al Quran
BAB II
PEMBAHASAAN
A. Pengertian Hadist, As-Sunnah, Khabar Atsar, dan Hadist Qudsi
1. Hadist
Hadist menurut bahasa artinya baru. Hadist
juga berarti sesuatu yang dibicarakan dan dinukil. Hadist menurut istilah ahli
hadist adalah apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi
wa Sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah
beliau, baik sebelum masa kenabian atau sesudahnya.
Sedangkan menurut ahli ushul fiqih. Hadist
adalah perkataan, perbuatan, da penetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad
Shallallahu Alaihi wa Sallam, setelah masa kenabian. Adapun setelah masa
kenabian tidak dianggap sebagai hadist, karena yang dimaksud dengan hadist adalah
mengerjakan apa yang menjadi konsekwensinya. Dan ini tidak dapat dilakukan
kecuali dengan apa yang terjadi setelah masa kenabian.
2. As-Sunnah
As-Sunnah menurut istilah adalah segala
sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam
dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir
(penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya tasyri
(pensyariatan) bagi umat islam. Adapun hadist menurut bahasa adalah sesuatu
yang baru, secara istilah sama dengan As-Sunnah menurut Jumhur ulama.
As-Sunnah secara bahasa adalah metode dan
jalan, baik terpuji ataupun tercela. As-Sunnah menurut para fuqaha adalah suatu
(perintah) yang berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam
namun tidak bersifat wajib. Dia adalah salah satu hukum taklif yang
lima: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Kata As-Sunnah juga bisa diartikan sebagai
sesuatu yang dapat ditunjukkan oleh dalil syar’i, meskipun hal itu termasuk
perbuatan sahabat dan ijtihad mereka, seperti pengumpulan mushaf, mengarahkan
manusia pada bacaan dengan satu qira’at dari qira’at yang tujuh, dan semacam
dengan hal itu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi, “Hendaklah kalian
mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafa’ Ar-Rasyidin setelahku’. (HR. Abu
Dawud dan At-Tirmidzi)
As-Sunnah menurut ulama ushul fiqih adalah
apa yang bersumber dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam
selain Al Quran, baik berupa perkataan, perbuatan atau pengakuan beliau.
As-Sunnah menurut ulama hadist adalah apa
yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam baik
berupa perkataan, perbuatan, pengakuan, sifat atau sirah beliau.
Dengan makna seperti ini maka As-Sunnah
sama dengan hadist nabawi, menurut mayoritas ahli hadist. Perbedaan dalam
mendefinisikan As-Sunnah menurut istilah ini besumber dari perbedaan mereka
pada tinjauan utama dari masing-masing disiplin ilmu.
3. Khabar
Khabar menurut bahasa adalah berita, bentuk
jamaknya akhbar. Sedangkan menurut istilah terdapat perbedaan pendapat ;
a. Sinonim dari
hadits; dengan kata lain memiliki satu arti dengan hadist.
b. Kalau hadits
itu berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, sedangkan
khabar adalah yang datang dari selain dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi
wa Sallam seperti dari sahabat atau tabi’in
c. Hadits itu
berasal dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, sedangkan khabar adalah
yang berasal dari beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam maupun selain
beliau.
4. Atsar
Atsar menurut bahasa ialah sisa dari
sesuatu (jejak). Sedangkan menurut istilah terdapat dua pendapat, yaitu:
a. Sinonim dari
hadits; dengan kata lain memiliki satu arti yang dengan hadist.
b. Sesuatu yang
disandarkan kepada para sahabat dan tabi'in, baik berupa perkataan maupun
perbuatan.
5. Hadist Qudsi
Telah kita ketahui makna hadist secara
bahasa. Adapun “Qudsi” menurut bahasa dinisbatkan kepada “Qudus” yang artinya
suci, yaitu suatu penisbatan yang menunjukan adanya pengangungan dan pemuliaan,
atau penyandaraan kepada Dzat Allah Yang Maha Suci. Sedangkan Hadist Qudsi
menurut istilah adalah apa yag disandarkan oleh Nabi dari perkataan-perkataan
beliau kepada Allah Azza wa Jalla. Hadist Qudsi tentunya berbeda dengan
Al Quran dan Hadist Nabawi.
Berikut
perbedaan antara hadist qudsi dengan Al Quran dan Hadist Nabawi :
a. Al Quran itu
lafazh dan maknanya berasal dari Allah, sedangkan hadist qudsi maknanya berasal
dari Allah Azza wa Jalla dan lafazhnya dari Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam.
b. Membaca Al
Quran termasuk ibadah dan mendapat pahala, sedangkan membaca hadist qudsi bukan
termasuk ibadah dan tidak mendapat pahala.
c. Disyaratkan
mutawatir dalam periwayatan Al Quran, sedangkan dalam hadist qudsi tidak
disyaratkan mutawatir.
Perbedaan Hadist Qudsi dengan Hadist Nabawi
Hadist Nabawi disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dan diceritakan oleh beliau, sedangkan hadist qudsi disandarkan kepada Allah kemudian Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam menceritakan dan meriwayatkannya dari Allah. Oleh karena itu diikat dengan sebutan qudsi. Ada yang berpendapat bahwa dinamakan hadist qudsi karena penisbatannya kepada Allah Yang Maha Suci sementara hadist nabawi disebut demikian karena dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam
B. Kedudukan Hadist Sebagai Sumber Ajaran Islam
Al-Qur’an
dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam, antara
satu dengan yang lainya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu
kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat
ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global.
Oleh karena itu kehadiran hadist, sebagai sumber ajaran kedua tampil
untuk menjelaskan keumuman isi al-Qur’an tersebut. Hal ini sesuai dengan firman
Allah yang artinya:
”Dan Kami
turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang
telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (QS. An-Nahl
: 44)
Kedudukan
hadist sebagai sumber ajaran islam didasarkan pada keterangan ayat-ayat Al
Quran dan hadist juga didasarkan kepada kesepakatan para sahabat. Seluruh
sahabat Nabi sepakat untuk menetapkan tentang wajibnya mengikuti hadist baik
Rasulullah masih hidup maupun setelah wafat.
Keberadaan
hadist sebagai sumber hukum kedua setelah Al Quran, selain ketetapan Allah yang
dipahami dari ayat-Nya secara tersirat juga merupakan ijma’ seperti
terlihat dalam perilaku para sahabat. Ijma umat islam untuk menerima dan
mengamalkan sunnah sudah ada sejak zaman Nabi, para Khulafa al-Rasyidin
dan para pengikut mereka. Banyak contoh yang bisa menjelaskan betapa para
sahabat sangat mengangumi Rasulullah dan melakukan apa yang dilakukan oleh
beliau.
Hadist
dalam kedudukannya menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al Quran, tidak
diragukan lagi dan dapat diterima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah
Nabi di tugaskan oleh Allah. Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadist berkedudukan
sebagai sumber kedua setelah Al Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati
serta mengikat untuk semua umat islam. Banyak ayat Al Quran yang menyuruh umat
islam mentaati Rasul, ketaatan pada Rasul sering dikaitkan dengan keharusan
mentaati Allah, seperti yang tersebut dalam surat An-Nisa : 59, yang artinya : “Hai
orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan Ulul Amri di
antara kamu.” Di ayat yang Al Quran mengatakan bahwa yang mentaati Rasul
berarti mentaati Allah sebagaimana dalam surat An-Nisa : 80, yang artinya :
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah, dan
barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu
untuk menjadi pemelihara bagi mereka”. Yang dimaksud mentaati mentaati
Rasul dalam ayat-ayat tersebut adalah mengikuti apa-apa yang dilakukan oleh
Rasul sebagaimana tercakup dalam sunnahnya.
Dari
ayat di atas jelaslah bahwa hadist itu juga wahyu. Bila wahyu mempunyai
kekuatan sebagai dalil hukum, maka hadist pun mempunyai kekuatan hukum untuk
ditaati dan dipatuhi.
C.
Fungsi
Hadist Dalam Ajaran Islam
Hadis mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum islam kedua setelah
Alquran. Setiap muslim wajib berpedoman kepada keduanya, sebagaimana sabda Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا
مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Aku telah
tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada
keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. al-Baihaqi)
Al Quran
dan hadits, keduanya terkait erat dan tidak terpisahkan. Fungsi hadits terhadap
Alquran sangat penting. Pada dasarnya, hadits memiliki fungsi utama sebagai
menegaskan, memperjelas dan menguatkan hukum-hukum dan hal lain yang ada dalam
Alquran.
Berikut
ini fungsi-fungsi hadist tersebut:
1.
Bayan
Taqrir (Memperjelas isi Al Quran)
Fungsi Hadist sebagai bayan taqrir berarti memperkuat isi dari
Alquran. Sebagai contoh hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
terkait perintah berwudhu, yakni:
“Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda, tidak diterima shalat seseorang
yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)
Hadits diatas
mentaqrir dari surat Al-Maidah ayat 6 :
يَااَيُّهَاالَّذِ يْنَ اَمَنُوْااِذَاقُمْتُمْ اِلَى الصّلَوةِ فَاغْسِلُوْا
وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِ يَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ
اِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al-Maidah: 6)
2.
Bayan
Tafsir (Menafsirkan isi Al Quran)
Fungsi
hadist sebagai bayan tafsir berarti memberikan tafsiran (perincian) terhadap
isi al Alquran yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan
batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid).
Contoh hadist
sebagai bayan tafsir adalah penjelasan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa
Salam mengenai hukum pencurian.
أَتَى بِسَا رِقِ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفّ
“Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi wa Salam didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka
beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan.”
Hadist diatas
menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْااَيْدِ يَهُمَا جَزَاءً بِمَا
كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ
“Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah”
(QS. Al-Maidah: 38)
Dalam
Alquran, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong
tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi wa Salam memberikan batasan bahwa yang dipotong dari pergelangan
tangan.
3.
Bayan
Tasyri’ (memberi kepastian hukum islam yang
tidak ada di Al Quran)
Hadist
sebagai bayan tasyri’ ialah sebagai pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran
islam yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran. Biasanya Al Quran hanya menerangkan
pokok-pokoknya saja.
Contohnya
hadist mengenai zakat fitrah:
اِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ
الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًا مِنْ تَمَرٍاَوْ صَا عًامِنْ شَعِيْرٍ
عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ
“Rasulullah
telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sha’
kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau
perempuan.” (HR. Muslim)
4.
Bayan
Nasakh (Mengganti ketentuan terdahulu)
Secara
etimologi, An-Nasakh memiliki banyak arti diantaranya at-taqyir
(mengubah), al-itbal (membatalkan), at-tahwil (memindahkan), atau
ijalah (menghilangkan). Para ulama mendefinisikan Bayan An-nasakh
sebagai ketentuan yang datang kemudian dapat menghapuskan ketentuan yang
terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya
dan lebih luas. Salah satu contohnya yakni:
لاَوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Tidak ada
wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini
menasakh surat QS. Al-Baqarah ayat 180 :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَاحَضَرَ اَحَدَ كُمْ المَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرَالوَصِيَّةُ
لِلْوَالِدَ يْنِ وَاْلأَ قْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى المُتَّقِيْنَ
“Diwajibkan
atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat
secara ma’ruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” (QS.
Al-Baqarah: 180)
Fungsi hadist sebagai Bayan Nasakh ini masih terjadi
perdebatan di kalangan ulama. Para ulama Ibnu Hazm dan Mutaqaddim
membolehkan menasakh al-Qur’an dengan segala hadits walaupun hadits ahad.
Kelompok Hanafiyah berpendapat boleh menasakh dengan hadist masyhur tanpa harus
matawatir. Sedangkan para mu’tazilah membolehkan menasakh dengan syarat hadist
harus mutawatir. Selain itu, ada juga yang berpendapat Bayan Nasakh
bukanlah fungsi hadist. Wallahu a’lam
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hadist
adalah segala sesuatu yang dikeluarkan dari Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi wa Salam selain Al Qur’an al Karim, baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara. Sunnah
meliputi biografi Nabi, sifat-sifat Nabi baik yang berupa fisik, umpamanya
mengenai tubuhnya, rambutnya dan sebagainya, maupun yang mengenai akhlak Nabi
dalam keadaan sehari-harinya, baik sebelum atau sesudah di angkat sebagai nabi.
Khabar yaitu segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi wa Salam atau dari yang selain Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi
wa Salam. Sedangkan atsar adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari
sahabat dan boleh juga disandarkan pada perkataan Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi wa Salam.
Perbedaan
(a) Hadits dan As-Sunnah: Hadits terbatas pada perkataan, perbuatan, takrir
yang bersumber pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam,
sedangkan sunnah segala yang bersumber dari Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi wa Salam baik berupa perkataan, perbuatan, takrir, tabiat, budi
pekerti atau perjalanan hidupnya, baik sebelum di angkat menjadi rasul maupun
sesudahnya. (b) Hadits dan khabar: Sebagian ulama hadits berpendapat bahwa
khabar sebagai suatu yang berasal atau disandarkan kepada selain Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi wa Salam hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan pada Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam. (c) Hadits dan atsar: Jumhur
ulama berpendapat bahwa atsar sama artinya dengan khabar dan hadits. Ada juga
ulama yang berpendapat bahwa atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang
disandarkan pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam, sahabat dan
tabiin.
Kedudukan
dan fungsi hadist dalam islam yakni (a) Bayan Al-Taqrir yaitu menetapkan
dan memperkuat apa yang telah di terangkan dalam al-qur’an (b) Bayan
Al-Tafsir adalah fungsi hadits yang memberikan rincian dan tafsiran
terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global. (c) Bayan At-Nasakh
yaitu penghapusan hukum Syar'i dengan suatu dalil syar'i yang datang kemudian.
Hadits
merupakan sumber kedua bagi ajaran Islam, dialah sumber yang paling luas, yang
terinci penjelasannya, dan paling lengkap susunannya. As-Sunnah memberikan
perhatian yang penuh dalam menjelaskan Al-Qur’an. Oleh sebab itu, tidaklah
seharusnya dalam urusan istinbat hukum Islam, orang mencukupkan Al-Qur’an saja,
tanpa membutuhkan penjelasan dari As-Sunnah atau hadist.
Marilah
kita gali potensi kemampuan kita dalam memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits agar
kita mampu memahami agama dengan baik dan benar. Al-qur’an dan Hadits adalah
sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam antara satu dengan
yang lain tidak dapat dipisahkan. Dengan kata lain, hadist adalah sumber hukum
islam kedua setelah al-quran.
B.
Saran
Demikianlah
makalah yang kami susun ini, semoga uraian singkat kami tentang Kedudukan Hadist
dalam Ajaran Islam ini bisa memberikan manfaat bagi siapapun yang membacanya
terutama bagi kami sebagai pihak yang menyusunnya. Dalam uraian makalah ini
tentunya masih begitu banyak kekurangan, untuk itu kami dengan senang hati
kalau ada dari pembaca yang mau memberikan kritik dan saran yang membangun
supaya makalah ini bisa lebih baik dan sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qathathan,
Manna’. 2015. Pengantar Studi Ilmu Hadist. Jakarta. Pustaka Al-Kautsar
Nor Ichwan,
Muhammad. 2013. Membahas Ilmu-ilmu Hadist. Semarang. Pustaka RaSAIL
Agus Solahudin,
M. Suyadi, Agus. 2009. Ulumul Hadist. Pustaka SETIA
Thahan, Mahmud.
2005. Ilmu Hadist Praktis. Pustaka Tariqul Izzah
Susanti, Eneng. 2020. 4 Fungsi Hadist Terhadap Al-Quran. https://www.islampos.com/4-fungsi-hadist-terhadap-alquran-205769/.html. (13 Oktober)
Jamaril. 2017. Pengertian
Kedudukan dan Fungsi Hadist. http://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/1952/pengertian-kedudukan-dan-fungsi-hadist.html.
(13 Oktober)
Komentar
Posting Komentar