[MAKALAH] Hadis Sebagai Sumber Ajaran Islam

 


Hadist Sebagai Sumber Ajaran Islam dan Fungsi Hadist Terhadap Al Quran

Di susun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Ulumul Hadist

Dosen Pengampu : Hj. Neni Nurlaela, Lc. M.Ag

 

 

 

Disusun oleh 

Ahmad Furkon                        (20122294)



 

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH AT-TAQWA

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

BANDUNG

2020




KATA PENGANTAR

Segala puji hanya bagi Allah Azza wa Jalla yang dengan kemurahan-Nya yang tak terhingga mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam untuk menyampaikan cahaya-Nya kepada seluruh umat manusia. Firman-firman-Nya dan sabda-sabda Rasul-Nya kemudian menjadi dua sumber cahaya kebenaran yang menuntun manusia dalam perjalanan hidupnya hingga akhir zaman.

Kami mengucapkan syukur kepada Allah Azza wa Jalla karena berkat rahmat dan pertolongan-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyusun makalah yang berjudul “Hadist Sebagai Sumber Ajaran Islam dan Fungsi Hadist Terhadap Al Quran” dengan lancar, makalah ini disusun sebagai bagian dari laporan memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Hadist.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpah kepada manusia paling mulia Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam yang telah membawa dua cahaya kebenaran (Al Quran dan Hadist) sebagai petunjuk sepanjang jalan bagi semua manusia dalam menjalani kehidupannya agar selamat dunia hingga akhirat.

Sebagai umat islam tentunya sudah menjadi keharusan untuk mengetahui dan mempelajari hadist karena hadist adalah salah satu sumber utama ajaran islam. Untuk itu dalam makalah ini kami sedikit menguraikan tentang pengertian, kedudukan dan fungsi hadist dalam ajaran islam. Semoga dengan adanya makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca.

 

 

 

Oktober 2020

 

Ahmad Furkon

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................................... 1

DAFTAR ISI ...................................................................................................................... 2

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah ......................................................................................... 3

B.     Rumusan Masalah.................................................................................................... 3

C.     Tujuan Makalah....................................................................................................... 3

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hadist, As-Sunnah, Khabar Atsar, dan Hadist Qudsi........................... 4

B.     Kedudukan Hadist Sebagai Sumber Ajaran Islam.................................................. 6

C.     Fungsi Hadist Dalam Ajaran Islam......................................................................... 7

BAB III PENUTUP

Kesimpulan.......................................................................................................................... 10

Saran.................................................................................................................................... 11

Daftar Pustaka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Allah Azza wa Jalla mengutus para Nabi dan Rasul-Nya kepada umat manusia untuk menjadi pemberi petunjuk ke jalan yang benar dan lurus agar manusia hidup ada dalam kebahagian dan keselamatan di dunia hingga akhirat. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam diutus dengan membawa risalah islam sebagai petunjuk yang benar yang mengajak manusia agar hidup lurus dengan berpedoman kepada Kitabullah dan Sunnah Nabi (Al Quran & Hadist).

Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda, “Aku tinggalkan kepada kamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selamanya, selama kamu berpegang teguh kepada kedua-duanya, yaitu Kitab Allah (Al Quran) dan Sunnahku.” (HR. Al-Hakim), dalam hadist ini Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam telah memberikan kita sebuah pedoman jika ingin hidup kita berada di jalan yang lurus dan benar yaitu dengan berpegang teguh kepada Al Quran dan Hadist Nabi.

Al Quran dan Hadist adalah dua sumber utama ajaran islam keduanya menjadi sumber rujukan dalam penetapan hukum dalam islam. Dalam penetapan sumber rujukan hukum islam Al Quran berada di tingkat pertama, tapi dalam realitasnya ada beberapa perkara yang sedikit sekali Al Quran membahasannya atau Al Quran hanya membicarakannya secara global saja dan tidak terperinci. Untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al Quran maka dibutuhkan Hadist atau Sunnah Nabi. Maka, disinilah peran dan kedudukan hadist sebagai penjelas dari Al Quran dan menjadi sumber rujukan hukum kedua setelah Al Quran.

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, kami merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Apa yang dimaksud dengan hadist, As-Sunnah, Khabar, atsar dan Hadist Qudsi?

2.      Bagaimana kedudukan hadist sebagai sumber ajaran islam?

3.      Bagaimana fungsi hadist terhadap Al Quran?

 

C.     Tujuan Pembahasaan

1.      Mengetahui perbedaan hadist, As-Sunnah, Khabar, Atsar dan Hadist Qudsi

2.      Mengetahui kedudukan hadist sebagai sumber ajaran islam

3.      Mengetahui dan memahami fungsi hadist terhadap Al Quran





BAB II

PEMBAHASAAN

A.    Pengertian Hadist, As-Sunnah, Khabar Atsar, dan Hadist Qudsi

1.      Hadist

Hadist menurut bahasa artinya baru. Hadist juga berarti sesuatu yang dibicarakan dan dinukil. Hadist menurut istilah ahli hadist adalah apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum masa kenabian atau sesudahnya.

Sedangkan menurut ahli ushul fiqih. Hadist adalah perkataan, perbuatan, da penetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, setelah masa kenabian. Adapun setelah masa kenabian tidak dianggap sebagai hadist, karena yang dimaksud dengan hadist adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekwensinya. Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah masa kenabian.

2.      As-Sunnah

As-Sunnah menurut istilah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya tasyri (pensyariatan) bagi umat islam. Adapun hadist menurut bahasa adalah sesuatu yang baru, secara istilah sama dengan As-Sunnah menurut Jumhur ulama.

As-Sunnah secara bahasa adalah metode dan jalan, baik terpuji ataupun tercela. As-Sunnah menurut para fuqaha adalah suatu (perintah) yang berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam namun tidak bersifat wajib. Dia adalah salah satu hukum taklif yang lima: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

Kata As-Sunnah juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang dapat ditunjukkan oleh dalil syar’i, meskipun hal itu termasuk perbuatan sahabat dan ijtihad mereka, seperti pengumpulan mushaf, mengarahkan manusia pada bacaan dengan satu qira’at dari qira’at yang tujuh, dan semacam dengan hal itu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi, “Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafa’ Ar-Rasyidin setelahku’. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

As-Sunnah menurut ulama ushul fiqih adalah apa yang bersumber dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam selain Al Quran, baik berupa perkataan, perbuatan atau pengakuan beliau.

As-Sunnah menurut ulama hadist adalah apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam baik berupa perkataan, perbuatan, pengakuan, sifat atau sirah beliau.

Dengan makna seperti ini maka As-Sunnah sama dengan hadist nabawi, menurut mayoritas ahli hadist. Perbedaan dalam mendefinisikan As-Sunnah menurut istilah ini besumber dari perbedaan mereka pada tinjauan utama dari masing-masing disiplin ilmu.

3.      Khabar

Khabar menurut bahasa adalah berita, bentuk jamaknya akhbar. Sedangkan menurut istilah terdapat perbedaan pendapat ;

a.       Sinonim dari hadits; dengan kata lain memiliki satu arti dengan hadist.

b.      Kalau hadits itu berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, sedangkan khabar adalah yang datang dari selain dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam seperti dari sahabat atau tabi’in

c.       Hadits itu berasal dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, sedangkan khabar adalah yang berasal dari beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam maupun selain beliau.

4.      Atsar

Atsar menurut bahasa ialah sisa dari sesuatu (jejak). Sedangkan menurut istilah terdapat dua pendapat, yaitu:

a.       Sinonim dari hadits; dengan kata lain memiliki satu arti yang dengan hadist.

b.      Sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi'in, baik berupa perkataan maupun perbuatan.

5.      Hadist Qudsi

Telah kita ketahui makna hadist secara bahasa. Adapun “Qudsi” menurut bahasa dinisbatkan kepada “Qudus” yang artinya suci, yaitu suatu penisbatan yang menunjukan adanya pengangungan dan pemuliaan, atau penyandaraan kepada Dzat Allah Yang Maha Suci. Sedangkan Hadist Qudsi menurut istilah adalah apa yag disandarkan oleh Nabi dari perkataan-perkataan beliau kepada Allah Azza wa Jalla. Hadist Qudsi tentunya berbeda dengan Al Quran dan Hadist Nabawi.

Berikut perbedaan antara hadist qudsi dengan Al Quran dan Hadist Nabawi :

a.      Al Quran itu lafazh dan maknanya berasal dari Allah, sedangkan hadist qudsi maknanya berasal dari Allah Azza wa Jalla dan lafazhnya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

b.      Membaca Al Quran termasuk ibadah dan mendapat pahala, sedangkan membaca hadist qudsi bukan termasuk ibadah dan tidak mendapat pahala.

c.       Disyaratkan mutawatir dalam periwayatan Al Quran, sedangkan dalam hadist qudsi tidak disyaratkan mutawatir.

Perbedaan Hadist Qudsi dengan Hadist Nabawi

Hadist Nabawi disandarkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dan diceritakan oleh beliau, sedangkan hadist qudsi disandarkan kepada Allah kemudian Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam menceritakan dan meriwayatkannya dari Allah. Oleh karena itu diikat dengan sebutan qudsi. Ada yang berpendapat bahwa dinamakan hadist qudsi karena penisbatannya kepada Allah Yang Maha Suci sementara hadist nabawi disebut demikian karena dinisbatkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam


B.     Kedudukan Hadist Sebagai Sumber Ajaran Islam

Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam, antara satu dengan yang lainya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global.  Oleh karena itu kehadiran hadist, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan keumuman isi al-Qur’an tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:

”Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (QS. An-Nahl : 44)

Kedudukan hadist sebagai sumber ajaran islam didasarkan pada keterangan ayat-ayat Al Quran dan hadist juga didasarkan kepada kesepakatan para sahabat. Seluruh sahabat Nabi sepakat untuk menetapkan tentang wajibnya mengikuti hadist baik Rasulullah masih hidup maupun setelah wafat.

Keberadaan hadist sebagai sumber hukum kedua setelah Al Quran, selain ketetapan Allah yang dipahami dari ayat-Nya secara tersirat juga merupakan ijma’ seperti terlihat dalam perilaku para sahabat. Ijma umat islam untuk menerima dan mengamalkan sunnah sudah ada sejak zaman Nabi, para Khulafa al-Rasyidin dan para pengikut mereka. Banyak contoh yang bisa menjelaskan betapa para sahabat sangat mengangumi Rasulullah dan melakukan apa yang dilakukan oleh beliau.

Hadist dalam kedudukannya menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al Quran, tidak diragukan lagi dan dapat diterima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi di tugaskan oleh Allah. Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadist berkedudukan sebagai sumber kedua setelah Al Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat islam. Banyak ayat Al Quran yang menyuruh umat islam mentaati Rasul, ketaatan pada Rasul sering dikaitkan dengan keharusan mentaati Allah, seperti yang tersebut dalam surat An-Nisa : 59, yang artinya : “Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan Ulul Amri di antara kamu.” Di ayat yang Al Quran mengatakan bahwa yang mentaati Rasul berarti mentaati Allah sebagaimana dalam surat An-Nisa : 80, yang artinya : “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”. Yang dimaksud mentaati mentaati Rasul dalam ayat-ayat tersebut adalah mengikuti apa-apa yang dilakukan oleh Rasul sebagaimana tercakup dalam sunnahnya.

Dari ayat di atas jelaslah bahwa hadist itu juga wahyu. Bila wahyu mempunyai kekuatan sebagai dalil hukum, maka hadist pun mempunyai kekuatan hukum untuk ditaati dan dipatuhi.

 

 

C.     Fungsi Hadist Dalam Ajaran Islam

Hadis mempunyai kedudukan sebagai sumber hukum islam kedua setelah Alquran. Setiap muslim wajib berpedoman kepada keduanya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR.  al-Baihaqi)

Al Quran dan hadits, keduanya terkait erat dan tidak terpisahkan. Fungsi hadits terhadap Alquran sangat penting. Pada dasarnya, hadits memiliki fungsi utama sebagai menegaskan, memperjelas dan menguatkan hukum-hukum dan hal lain yang ada dalam Alquran.

 

Berikut ini fungsi-fungsi hadist tersebut:

1.      Bayan Taqrir (Memperjelas isi Al Quran)

Fungsi Hadist sebagai bayan taqrir berarti memperkuat isi dari Alquran. Sebagai contoh hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu, yakni:

“Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)

Hadits diatas mentaqrir dari surat Al-Maidah ayat 6 :

يَااَيُّهَاالَّذِ يْنَ اَمَنُوْااِذَاقُمْتُمْ اِلَى الصّلَوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِ يَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al-Maidah: 6)

2.      Bayan Tafsir (Menafsirkan isi Al Quran)

Fungsi hadist sebagai bayan tafsir berarti memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi al Alquran yang masih bersifat umum (mujmal) serta memberikan batasan-batasan (persyaratan) pada ayat-ayat yang bersifat mutlak (taqyid).

Contoh hadist sebagai bayan tafsir adalah penjelasan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam mengenai hukum pencurian.

أَتَى بِسَا رِقِ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِفْصَلِ الْكَفّ

“Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan.”

 

Hadist diatas menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْااَيْدِ يَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِنَ اللهِ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (QS. Al-Maidah: 38)

Dalam Alquran, Allah memerintahkan hukuman bagi seorang pencuri dengan memotong tangannya. Ayat ini masih bersifat umum, kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam memberikan batasan bahwa yang dipotong dari pergelangan tangan.

3.      Bayan Tasyri’ (memberi kepastian hukum islam yang tidak ada di Al Quran)

Hadist sebagai bayan tasyri’ ialah sebagai pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran islam yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran. Biasanya Al Quran hanya menerangkan pokok-pokoknya saja.

Contohnya hadist mengenai zakat fitrah:

اِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًا مِنْ تَمَرٍاَوْ صَا عًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (HR. Muslim)

4.      Bayan Nasakh (Mengganti ketentuan terdahulu)

Secara etimologi, An-Nasakh memiliki banyak arti diantaranya at-taqyir (mengubah), al-itbal (membatalkan), at-tahwil (memindahkan), atau ijalah (menghilangkan). Para ulama mendefinisikan Bayan An-nasakh sebagai ketentuan yang datang kemudian dapat menghapuskan ketentuan yang terdahulu, sebab ketentuan yang baru dianggap lebih cocok dengan lingkungannya dan lebih luas. Salah satu contohnya yakni:

لاَوَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menasakh surat QS. Al-Baqarah ayat 180 :

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَاحَضَرَ اَحَدَ كُمْ المَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرَالوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَ يْنِ وَاْلأَ قْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى المُتَّقِيْنَ

 

 

 

“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat secara ma’ruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 180)

Fungsi hadist sebagai Bayan Nasakh ini masih terjadi perdebatan di kalangan ulama. Para ulama Ibnu Hazm dan Mutaqaddim membolehkan menasakh al-Qur’an dengan segala hadits walaupun hadits ahad. Kelompok Hanafiyah berpendapat boleh menasakh dengan hadist masyhur tanpa harus matawatir. Sedangkan para mu’tazilah membolehkan menasakh dengan syarat hadist harus mutawatir. Selain itu, ada juga yang berpendapat Bayan Nasakh bukanlah fungsi hadist. Wallahu a’lam

 

 

 

 

 


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Hadist adalah segala sesuatu yang dikeluarkan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam selain Al Qur’an al Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara. Sunnah meliputi biografi Nabi, sifat-sifat Nabi baik yang berupa fisik, umpamanya mengenai tubuhnya, rambutnya dan sebagainya, maupun yang mengenai akhlak Nabi dalam keadaan sehari-harinya, baik sebelum atau sesudah di angkat sebagai nabi. Khabar yaitu segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam atau dari yang selain Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam. Sedangkan atsar adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari sahabat dan boleh juga disandarkan pada perkataan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam.

Perbedaan (a) Hadits dan As-Sunnah: Hadits terbatas pada perkataan, perbuatan, takrir yang bersumber pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam, sedangkan sunnah segala yang bersumber dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam baik berupa perkataan, perbuatan, takrir, tabiat, budi pekerti atau perjalanan hidupnya, baik sebelum di angkat menjadi rasul maupun sesudahnya. (b) Hadits dan khabar: Sebagian ulama hadits berpendapat bahwa khabar sebagai suatu yang berasal atau disandarkan kepada selain Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam. (c) Hadits dan atsar: Jumhur ulama berpendapat bahwa atsar sama artinya dengan khabar dan hadits. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam, sahabat dan tabiin.

Kedudukan dan fungsi hadist dalam islam yakni (a) Bayan Al-Taqrir yaitu menetapkan dan memperkuat apa yang telah di terangkan dalam al-qur’an (b) Bayan Al-Tafsir adalah fungsi hadits yang memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global. (c) Bayan At-Nasakh yaitu penghapusan hukum Syar'i dengan suatu dalil syar'i yang datang kemudian.

Hadits merupakan sumber kedua bagi ajaran Islam, dialah sumber yang paling luas, yang terinci penjelasannya, dan paling lengkap susunannya. As-Sunnah memberikan perhatian yang penuh dalam menjelaskan Al-Qur’an. Oleh sebab itu, tidaklah seharusnya dalam urusan istinbat hukum Islam, orang mencukupkan Al-Qur’an saja, tanpa membutuhkan penjelasan dari As-Sunnah atau hadist.

Marilah kita gali potensi kemampuan kita dalam memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits agar kita mampu memahami agama dengan baik dan benar. Al-qur’an dan Hadits adalah sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam antara satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Dengan kata lain, hadist adalah sumber hukum islam kedua setelah al-quran.

 

 

B.     Saran

Demikianlah makalah yang kami susun ini, semoga uraian singkat kami tentang Kedudukan Hadist dalam Ajaran Islam ini bisa memberikan manfaat bagi siapapun yang membacanya terutama bagi kami sebagai pihak yang menyusunnya. Dalam uraian makalah ini tentunya masih begitu banyak kekurangan, untuk itu kami dengan senang hati kalau ada dari pembaca yang mau memberikan kritik dan saran yang membangun supaya makalah ini bisa lebih baik dan sempurna.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qathathan, Manna’. 2015. Pengantar Studi Ilmu Hadist. Jakarta. Pustaka Al-Kautsar

Nor Ichwan, Muhammad. 2013. Membahas Ilmu-ilmu Hadist. Semarang. Pustaka RaSAIL

Agus Solahudin, M. Suyadi, Agus. 2009. Ulumul Hadist. Pustaka SETIA

Thahan, Mahmud. 2005. Ilmu Hadist Praktis. Pustaka Tariqul Izzah

Susanti, Eneng. 2020. 4 Fungsi Hadist Terhadap Al-Quran. https://www.islampos.com/4-fungsi-hadist-terhadap-alquran-205769/.html. (13 Oktober)

Jamaril. 2017. Pengertian Kedudukan dan Fungsi Hadist. http://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/1952/pengertian-kedudukan-dan-fungsi-hadist.html. (13 Oktober)

Komentar